BACA JUGA:Nyabu Kok di Rumah Sendiri, Ya Langsung Diciduk Polisi
Mengetahui dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, pelaku kemudian melarikan diri pergi dari rumah.
Aparat Polres Tulang Bawang yang mendapat laporan tersebut kemudian bergerak.
Akhirnya pada Sabtu 4 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, aparat kepolisian dipimpin PS. Kanit PPA Satreskrim Aiptu Suhadi menangkap pelaku di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban.
BACA JUGA:Tulang Bawang Panen Raya 5.610 Ton GKP, Begini Kata Pj Bupati Qudrotul Ikhwan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.
Kemudian dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)