Pihaknya menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika anggotanya terbukti bersalah.
"Yang pasti saya memberikan kepastian disini, dan apabila nanti dari hasil pemeriksaan ataupun sidang disiplin atau sidang kode etik terbukti bersalah anggota saya, kami pastikan akan memberikan tindakan tegas," tegasnya.
"Saya akan memberikan rekomendasi yang seberat-beratnya," pungkasnya.
Sementara, Kajari Lampung Utara, M. Farid Rumdana menyebutkan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
BACA JUGA:Kebakaran di TPA Alamkari, Polres Lampung Utara Terjunkan Personel dan Kendaraan AWC
"Untuk perkara ini, per tanggal 23, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung. Dan penetapan hari sidang juga sudah terbit yakni tanggal 2 November 2023," ucapnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mengawal kasus tersebut.
"Apa saja yang diperlukan informasinya, sudah kami sampaikan. Dan tentunya saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal penanganan kasus ini dan kami akan laksanakan secara profesional dan transparan," pungkasnya.
Sebelumnya, polres Lampung Utara, melimpahan berkas perkara pidana terhadap kasus gratifikasi bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2020, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, pada Senin (23/10/2023) sore.
BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 60,269 Gram
Keempat tersangka tersebut yakni Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, AD, Mantan Kabid Pemdes Ismirhan AS, Kasi PMD, NG serta NF selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. (*)