Sementara itu, pelaku Latif ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB, juga di rumahnya di Kampung Agung Jaya.
"Pelaku S ini perannya sebagai pembeli barang hasil kejahatan yakni handphone (HP) merek Redmi 10A warna biru dan laptop merek Dell tipe vostro warna silver. Pelaku S membeli seharga Rp 1,6 juta dari pelaku L," kata AKP Taufiq, Rabu 25 Oktober 2023.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, saat ini kedia pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Keduanya dikenakan pasal berbeda. Pelaku L dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
BACA JUGA:Digelar Selama 1 Tahun, Ini 7 Fokus Operasi Mantap Brata Krakatau Polres Tulang Bawang
Sementara itu, pelaku S dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)