Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Mandor Kebun Tebu di Tulang Bawang Lapor Polda Lampung, Ternyata Ini Keluhann

Sabtu 21-10-2023,19:53 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan Pembadi Harianjaya alias Jefri (61), warga Kampung Gedung Bandarrahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, 17 Agustus 2023? Ya, pihak keluarga tak puas atas penyidikan kasus ini oleh Polres Tuba yang hanya menetapkan satu orang tersangka.

Pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya mengadukan kasus ini ke Polda Lampung untuk mencari keadilan, Kamis 19 Oktober 2023.

Agung, anak korban, menyatakan tidak puas atas penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa orang tuanya di rumah Pasar Jaya, Kelurahan Gedung Bandarrejo, Kecamatan Gedung Meneng.

"Polisi hanya menetapkan satu tersangka pembunuhan bapak. Padahal hasil olah TKP pembunuh bapak lebih dari satu orang. Ada saksi yang melihat bapak digotong keluar rumah usai dibunuh dan dimasukkan ke dalam sumur.  Keterangan saksi juga sesuai hasil autopsi forensik," katanya di Mapolda Lampung.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Mandor Kebun Tebu di Tulang Bawang Diwarnai Teriakan Histeris Keluarga

Keterangan tersangka Slamet, kata Agung, tidak sesuai. "Hasil autopsi juga tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka saat olah TKP. Polres Tuba juga menyatakan pelaku lebih dari satu orang. Tapi kenapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka?" ucapnya.

Ibu Jefri Sitorus, istri korban, menuturkan, suaminya tinggal sendiri di rumah tersebut.

"Saat hendak memanen hasil kebun meminta tolong kepada tersangka. Tersangka mengajak dua teman lainnya. Baru kali ini minta tolong," katanya. 

Ibu Jefri Sitorus menyesalkan Polres Tuba hanya menetapkan satu tersangka.

BACA JUGA:Mandor Dibunuh Buruh Tebang Tebu di Tulang Bawang, Mayat Korban Dibuang Dalam Sumur

"Padahal tidak mungkin Bapak bisa dibuang ke dalam seorang diri ke dalam sumur. Badan bapak besar. Pelaku sempat membersihkan bercak darah di lantai setelah pembunuhan. Kami mengadu ke Polda Lampung minta keadilan agar kasus pembunuhan suami saya diusut tuntas," ujarnya.

Terkait uang yang diambil pelaku dari dalam rumah, kata Ibu Jefri Sitorus, keterangan tersangka berubah-ubah.

"Keterangannya berubah-ubah. Katanya Rp40 juta. Tapi kami yakin lebih dari itu karena bapak habis panen singkong. Luas lahan singkong sekitar 2 hektare," ungkapnya.

Tomas, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan dalam kasus ini banyak kejanggalan-kejanggalan.

BACA JUGA:Hasil Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkakam Tulang Bawang 2023 di 67 Kampung

Kategori :

Terpopuler