Lingkungan instansi pemerintahan tertentu yang dimaksud di atas yaitu instansi pemerintahan yang dalam peraturan perundang-undangan mengatur tentang TNI dan Polri, yang diisi melalui penugasan dan penunjukan dari presiden, panglima TNI atau Kapolri.[12]
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat, Kapolres Lampung Barat Berganti, Ini Penggantinya
Aturan mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam UU ASN oleh anggota kepolisian atau anggota Polri dan prajurit TNI yang telah mengundurkan diri juga disetujui MK melalui pertimbangan hakim dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 (hal. 51). Putusan MK penjabat kepala daerah ini juga menekankan bahwa sepanjang seseorang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah (hal. 51).
Dengan demikian, anggota Polri dan prajurit TNI dapat menjadi penjabat kepala daerah sepanjang menduduki jabatan tinggi madya atau jabatan tinggi pratama dan sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian atau TNI.
Pada September 2023 silam, Mendagri Tito Karnavian pun melantik empat Pj. Gubernur yang memiliki latar belakang TNI-Polri.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Lampung, Dimitra Property Butuh 40 Tim Marketing
Ke empatnya adalah Pj. Gubernur Sumatera Utara Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin; Pj. Gubernur Jawa Tengah, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Nana Sudjana; Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Andap Budhi Revianto; Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya. Namun ke empatnya ini sudah non aktiv dari TNI-Polri. (*)