LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Tega menyetubuhi anak tirinya, WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu di jebloskan ke sel mapolsek Pringsewu Kota setempat.
Ini setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Mapolsek Pringsewu Kota.
WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya sudah di tangkap diwilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 Wib. "Dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Setubuhi Anak Kandung, Buruh Tani Nyaris Diamuk Warga
Penangkapan WAP kurang dari 12 jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dimana tersangka di tangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas tiga Dikatakannya, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
BACA JUGA:Jahat, Bapak di Lampung Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya, Ternyata Sudah Dilakukan Lama
Terkait hal ini penyidik lanjut Kapolsek menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)