Putusan PN Jakarta Barat Jadi Bukti Baru Permohonan PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Sabtu 14-10-2023,06:02 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Muhammad Zainal Arifin

BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Geledah Kantor BRI Unit Untung Suropati, Ternyata Soal KUR

"Kami akan menghadirkan ahli pidana untuk mendalilkan permohonan kami. Alat bukti sudah ada, tetapi ahlinya belum siap untuk sidang hari ini. Jadi pekan depan akan dihadirkan," katanya. 

Ahli ini kata Yunus akan menjabarkan Ne Bis In Idem di mana tidak boleh ada dua putusan dalam satu perkara.

"Ahli kami akan menjelaskan dua putusan terhadap satu peristiwa yang sama itu tidak boleh," ungkapnya. 

Ditanya novum atau bukti baru, Yunus mengatakan dalam permohonan PK pihaknya menyertakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2018 atas vonis terhadap Mustafa.

BACA JUGA:Top! Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Tanah Keluarga

Ia diputus bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada Senin 23 Juni 2018 lalu. (*)

Kategori :