Tak Terima Anaknya Disetubuhi, Orang Tua di Lampung Ini Laporkan Pacar Anaknya ke Polisi

Rabu 11-10-2023,18:32 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - MYA (18), pelajar kelas XII SMA, diamankan anggota polsek Sukoharjo di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan ini setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan peristiwa persetubuhan ini terjadi   di rumah  teman pelaku  di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Sabtu 26 Agustus 2023.

Sebelum terjadi hubungan badan, pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Remaja 16 Tahun di Lampung Tengah Disetubuhi Majikan 5 Kali, Ibu Curiga Akhirnya Ketahuan Karena Ini

Awalnya pelaku mengajak PN (16) warga  Pesawaran ke rumah temannya.

Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. "Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," jelas Kapolsek Sukoharjo.

Terbongkarnya perbuatan tersebut setelah  korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Ayah korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA:Jahat, Bapak di Lampung Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya, Ternyata Sudah Dilakukan Lama

Pada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan. (*) 

Kategori :

Terpopuler