DKPP Diminta untuk Berhentikan Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang, Ini Alasannya

Rabu 11-10-2023,07:34 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Sementara, dalam membacakan pokok pikirannya, teradu I atau  A. Rachmat Lihusnu menegaskan, pihaknya tidak melakukan pemufakatan maupun intervensi sebagaimana aduan teradu.

Di mana, dia dan teradu II pada 26-29 Juli 2023 sedang melakukan tgas kedinasan dalam pada saat itu tidak melakukan komunikasi apapun ke Sekretariat Bawaslu Tuba. 

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kejaksaan Bergerak, 7 Kajari di Lampung Berganti

"Selama menjalankan tugas, para teradu tidak melakukan komunikasi terhadap korsek bawaslu," katanya. 

Dia juga mengatakaan, dia dan teradu II juga tidak pernah melakukan pemufakatan dengan memerintahkan korsek untuk menggadaikan randis. 

Dia menilai malah terjadi indikasi penyealahgunaan kewenangan sebagai korsek Bawaslu Tuba. 

"Yaitu tanpa sepengetahuan tanpa pemberitahuan maupun berkoordinasi kepada teradu telah menggadaikan randis ke H. Wandra, bukti transfer dikirim langsung ke rekening milik pribadi korsek bawaslu Tuba," jelasnya. 

BACA JUGA:Gegara Salah Print Putusan, Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa Ditunda

Setelah mengetahui ddilaporkan, dia memerintahkan staf untuk mengklarifikasi ke H. Wandra. 

"Hasil dari komunikasi tersebut penerima gadai tidak mengetahui itu adalah randis Bawaslu Tuba. Proses transaksi juga merupakan transaksi pribadi antara Wandra dan korsek," kata dia. 

Dia juga menegaskan, bahwa adanya dalil aduan yang menyatakan telah melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi korsek meggadaikan randis adalah prasangka imajiner. (*) 

Kategori :