LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Terdapat 20 kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang ditangani polres sampai bulan ini.
Kasus tersebut ada yang telah ditangan jaksa (P21), proses sidik sampai dengan pelidikab (lidik) dan yang terbanyak adalah kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Secara gari besar, kasus yang ditangani oleh unit PPA ada 20 kasus yang dilaporkan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, IPTU Stef Boyoh mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Senin, 9 Oktober 2023.
Dari kasus itu, menurutnya 6 diantaranya telah masuk dilimpahkan kejaksaan (P21), proses penahanan pelaku (6) dan penyelidikan (8).
BACA JUGA:Warga Lampung Utara Temukan Mayat di Pohon Bambu, Ternyata..
Kasus yang menonjol, seperti kekerasan dalam rumah tangga, asusila (zinah) serta pencabulan anak dibawah umur.
"Dan untuk tempat kejadian perkara (TKP), didominasi di Kecamatan Kotabumi (kota),"terangnya.
Dijelaskannya sesuai arahan pimpinan, pihaknya memfokuskan untuk mengungkap seluruh kasus pencabulan.
Khususnya terhadap anak dibawah umur, serta menegggak hukum tanpa pandang bulu pada pelakunya.
BACA JUGA:Tawuran Antar Pelajar di Lampung Utara, 3 Orang Jadi Korban
"Khusus untuk KDRT, diupayakan upaya mediasi didalamnya. Atau melalui konseling keluarga, akan tetapi bila telah sering dan keterlalua dilaksanakan dengan proses hukum tuntas," tambahnya.
Seperti yang dilaksanakan kepada pelaku pencabulan anak dibawah umur, lanjutnya. Sampai pelaku dikenakan pengadilan, dan dihukum berat sebagai efek jera.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lampura berkomitment memberikan efek jera terhadap pelaku pencabulan, khususnya kepada anak dibawah umur.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak tegas terhadap predator anak diwilayah kepolisian dipimpinnya itu.
BACA JUGA:Viralkan SPBU Diduga Ngecor BBM, Tiktoker Lampung Utara Ini Malah Dibui, Ternyata...