Contohnya kata dia, kasus perkara Setya Novanto uang pengganti kerugian negara Rp100 miliar apabila tidak diganti maka menjalani hukuman subsider dua tahun.
Hal ini kata dia sama dengan uang pengganti di perkara Mustafa, ia harus membayar uang pengganti Rp17 miliar dan juga apabila tidak diganti maka diganti hukuman subsider dengan penjara selama dua tahun.
BACA JUGA:Salut, Nilai Investasi Lampung Tengah Tertinggi di Lampung, Segini Bocorannya
"Ada disparitas, ada alat bukti yang disampaikan beberaa perkara yang uang pengganginya lebih rendah. Misalnya uang pengganti di perkara Setnov Rp100 miliar subsider hukumannya 2 tahun. Begitu juga dengan pak Mustafa uang pengganti Rp17 miliar tetapi subsidernya juga sama dua tahun. Jadi apa dong dasarnya konversi mengganti uang pengganti dengan subsider. Pidana ini kan azas kepastian hukum," ungkapnya.
Sedangkan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan meski belum dibacakan permohonan perkaranya, namun apabila permohonan itu adalah Ne Bis In Idem maka hal itu menurutnya tidak termasuk. Sebab dua perkara Mustafa adalah berbeda.
"Secara umum Ne Bis In Idem kan menurut pak Mustafa dan pengacaranya. Tetapi kan perkara ini berbeda baik dari sisi locus dan tempusnya berbeda," tandasnya. (*)