Mendengar kabar tersebut membuatnya marah dan menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya.
Namun, ungkap S pihaknya sendiri belum mendapatkan jawaban karena anaknya belum menjawabnya.
"Tapi kemarin itu kita ajak jalan sampai ke Desa Brabasan, dan setelah sampai di Desa Brabasan kami tanya siapa yang telah melakukan perbuatan itu," jelasnya.
"Akhirnya anak saya ngaku bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah bapak tirinya," sambungnya.
BACA JUGA:Mesuji Usulkan Lokasi Tes Seleksi PPPK, Disini Tempatnya
Dari pengakuan anaknya, kata Ibu korban pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Jika tidak dituruti, maka bapak tirinya mengancam tidak akan menghidupi korban dan ibu kandung korban.
"Kalau tidak mau katanya bakal tidak dikasih makan dan tidak diurusin," tambahnya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemkab Mesuji mengunjungi korban rudapaksa ayah tiri di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
BACA JUGA:Mesuji Buka 805 Formasi PPPK 2023, Tenaga Guru Paling Banyak, Berikut Rinciannya
Kunjungan itu dilakukan untuk penjangkauan korban kekerasan seksual anak di Kecamatan Panca Jaya.
Kepala Dinas PPPA Pemkab Mesuji Sripuji Haryati Hasibuan mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui kasus kekerasan seksual anak di Kecamatan Panca Jaya.
"Kami sudah kunjungan penjangkauan korban," ujarnya.
Dirinya menyebut akibat perbuatan yang dilakukan ayah tirinya itu saat ini korban tengah hamil.
BACA JUGA:Mesuji Distribusikan Bantuan Beras untuk 19.246 KPM
Dikatakannya untuk kondisi korban maupun bayi dalam kandungan sendiri saat ini dalam keadaan sehat.