Karena curiga atas kematian korban, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian dan melakukan autopsi.
Berdasarkan hasil autopsi, korban diketahui meninggal akibat pendarahan jaringan otak dikarenakan patah tulang tengkorak.
Korban juga mengalami patah tulang iga karena pukulan benda tumpul.
Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa korban telah meninggal dunia sebelum dimasukkan ke dalam sumur.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kasus ini dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Pada Sabtu, 16 September 2023 aparat Polres Tulang Bawang dibantu Polsek Linggau akhirnya menangkap pelaku pada pukul 15.30 WIB saat sedang melakukan sabung ayam di kampung halamannya Kampung Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dalam kasus ini aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa balok, lap, dan sandal jepit dari dalam sumur korban.
Kemudian turut diamankan seng penutup sumur, sepeda motor Vega R dan senjata tajam golok yang digunakan untuk membacok korban.
"Korban merupakan mandor dan pelaku anak buahnya. Jadi peristiwa ini awalnya murni kasus pencurian, karena ketahuan pelaku kemudian menghabisi korban. Tidak ada motif lain," kata AKP Wido saat konferensi pers di halaman gedung Satreskrim Polres Tulang Bawang, Jumat 22 September 2023.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan sempat menjalani masa hukuman di penjara.
Kepada awak media, pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena kepergok saat melakukan aksi pencurian di rumah mandornya itu.
"Saya bacok karena (aksi pencurian) ketahuan Pak Jefri. Saya murni mau mencuri gak ada niat lain, saat makan mie ayam tiba-tiba terlintas saja," akunya.
Uang hasil pencurian tersebut, kata pelaku, digunakan untuk foya-foya judi sabung ayam dan sebagainya.
Pelaku terancam pasal berlapis yakni 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) atau pasal 351 ayat (3) dan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara. (*)