Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Rabu 27-09-2023,09:00 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Ditanya kenapa baru sekarang mengajukan PK, M. Yunus mengatakan bila PK bisa dilakukan kapanpun, walaupun perkara tersebut sudah inkrah. Sebab, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dilakukan untuk mencari keadilan. 

Ditanya apakah ada novum atau bukti baru, Muhammad Yunus mengaku pihaknya sudah menyiapkan novum itu. Tetapi, dirinya tak mau membeberkan apa bukti baru yang dimaksud.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk

"Nah kalau bicara novum itu sudah masuk pokok perkara. Nanti kita lihat saja dalam sidang di tanggal 5 Oktober nanti di Pengadilan Tanjungkarang saat pemeriksaan berkas para pihak," jawabnya. 

Intinya dalam PK tersebut, Mustafa meminta agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan hanya menghukum Mustafa dengan putusan di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Intinya kami Ne Bis In Idem dan meminta agar hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan yang di PN Tanjungkarang," tandasnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, Kejari Periksa Beberapa Saksi

Diketahui, Mustafa sebelumnya diciduk KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat 16 Februari 2018.

Mustafa menjadi tersangka terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah. Setelah resmi menjadi tersangka pada Jumat 16 Februari 2018.

KPK melakukan penahanan terhadap bakal calon gubernur Lampung tersebut saat itu KPK telah menyampaikan secara resmi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan menetapkan 3 orang tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembagunan Terminal Tipe C Mesuji, Kejaksaan Segera Panggil Pejabat Kemendes PDTT

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. (*) 

Kategori :

Terpopuler