7 Pengedar dan Pemakai Ganja Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat di Lapo Tuak

Jumat 15-09-2023,07:00 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID -Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat.

Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1x24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, Kamis 14 September 2023.

BACA JUGA:32 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Tulang Bawang Barat, Jumlah Pelaku Sampai 52 Orang

Polisi pertama kali menangkap keenam pria di sebuah lapo tuak yang terletak di Tiyuh Setia Bumi, Gunung Terang, Tulang Bawang Barat. 

Keenam pria tersebut berinsial BK 25 tahun warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, AS 25 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi, Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, JFP 21 tahun, ARS umur 23 tahun, BP umur 19 tahun, WS Umur 26 tahun, 

Mereka diduga memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan didalam tas selempang merk Berak ianya mengaku bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Narkoba, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di bawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram. 

Pada hari Rabu 13 September 2023, tepatnya pukul 14.00 wib, dijalan poros Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW umur 28 tahun, warga Kampung Bandar Agung, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Polisi pun mengamankan 1 buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,03 gram. 

BACA JUGA:Simpan Narkoba, Sopir dan Kernet Truk Terancam 12 Tahun Penjara

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram.

Dari keterangan para tersangka Ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser sebuah grup musik di pulung kencana.

Kategori :