Terungkap perbuatan bejat bapak terhadap anak tirinya ternyata sudah berlangsung sejak Tiga tahun lalu.
BACA JUGA:Biadab! 41 Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pimpinan Ponpes, Pelaku Buka Kelas Hubungan Badan
Korban sebut saja B(16) tak berani melapor.
Mengingat SO (41) si ayah tiri mengancam dan melakukan kekerasan fisik bila sampai korban berani mengungkap perbuatan tak senonoh itu.
Semua terjadi sejak sekitar tahun 2021 lalu hingga kini gadis belia tersebut sudah berusia 16 tahun.
BACA JUGA:Satpam di Lampung Utara Cabuli Anak TK, Katanya Gak Sengaja
Awalnya, saat korban sedang berada di kamarnya didatangi pelaku.
Terang terangan SO mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban sempat menolak, akan tetapi pelaku tetap memaksa.
BACA JUGA:Modus Buka Aura, Guru Ngaji Cabuli Santrinya, Polisi Temukan BB 3 Keris Kecil
Bahkan sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya.
Akibat bapak tirinya terus memaksa dan marah bahkan main tangan saat permintaannya ditolak.
Korban akhirnya takut dan tidak berdaya Perbuatan bejat itupun berulang kali di lakukan.
BACA JUGA:Bermodal Rekaman Video, Remaja di Lampung Berulang Kali Cabuli Korban
Sejak korban duduk di kelas 3 SMP, hingga kini kelas 2 SMK.
"Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, atau sekira akhir tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK," jelas Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.