Kemudian, Bripka NN mendapatkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan.
BACA JUGA:7 Prioritas Operasi Zebra Krakatau Polres Tulang Bawang, Catat Tanggal dan Sasarannya
"Iya, keduanya mendapatkan hukuman yang berbeda," kata Iptu Eman, Minggu 20 Agustus 2023.
Hukuman tersebut diberikan setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut.
Akhirnya Wakapolres Tulang Bawang Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika yang menjadi pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang, Kabag SDM Kompol Yaya Karyadi dan Kabag Ren Kompol M Arsyad sepakat untuk memutuskan hukuman berbeda kepada dua orang personel Polres Tulang Bawang tersebut. (*)