PNS Tewas saat Tugas Akan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta, Begini Mekanismenya

Rabu 06-09-2023,18:27 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

NASIONAL, RADARTUBA.CO.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tewas saat tugas kerja akan mendapatkan kenaikan pangkat anumerta.

Kenaikan pangkat anumerta akan didapatkan oleh PNS yang tewas saat tugas kerja. 

Mekanisme kenaikan pangkat PNS yang tewas saat tugas kerja telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dilansir dari instagram resmi BKN, seorang PNS yang tewas dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan kenaikan pangkat anumerta. 

BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair, PNS Tulang Bawang Segera Dapat TPP, Pemda Siapkan Anggaran Segini

Kenaikan pangkat PNS sendiri diberikan sebagai bentuk pengembangan karir.

Kenaikan pangkat ada beberapa jenis diantaranya: kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan dan kenaikan pangkat pengabdian.

Selain beberapa jenis kenaikan pangkat diatas, terdapat juga satu jenis kenaikan pangkat yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada PNS yang tewas dalam tugas.

BACA JUGA:Surat Sakti Menteri PAN-RB Teruji, Ribuan Honorer di Lampung Tetap Terima Gaji

Berdasarkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, ketentuan yang dimaksud dengan PNS tewas saat tugas diantaranya:

1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya

2. Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kecelakaan itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dalam menjalankan tugas kewajibannya

3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya

BACA JUGA:Surat Sakti Untuk Para Honorer, Alhamdulillah Terlindung Dari PHK!

4. Meninggal dunia sebagai akibat dari cacat yang diderita karena kecelakaan kerja. 

Kategori :

Terpopuler