LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Kebijakan pemerintah terkait pembelian gas elpiji melon harus menggunakan KTP pada 1 Januari 2024 mendatang ternyata telah diketahui oleh pemilik pangkalan gas di Lampung Tengah.
Jadi setiap satu KTP hanya bisa untuk membeli satu tabung gas elpiji melon.
Informasi itu sudah didengar pihak penjual atau pangkalan gas elpiji sejak lama.
Namun, praktiknya belum diterapkan hingga sekarang dan baru akan diberlakukan tahun depan.
BACA JUGA:Langka, Harga Gas 3 Kilogram di Lampung Utara Tembus Rp 30 Ribu
"Kalau kemarin sudah dapat kabar nanti setiap pembelian gas elpiji kecil harus pakai KTP tapi gak tahu kenapa kok belum bisa dilaksanakan. Bahkan, selain KTP harus bawa Kartu Keluarga juga," ujar salah satu penjual gas elpiji yang ada di Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
Ia juga sudah memberitahu kepada pembeli gas bahwa akan ada aturan baru yang mengharuskan menyertakan KTP saat membeli gas elpiji melon.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Komisi VI Khilmi, menanggapi kebijakan pemerintah terkait pembelian LPG 3 kg harus menyertakan KTP.
BACA JUGA:Polres Lampung Tengah Gelar Operasi Zebra Krakatau, Ini Waktu dan Sasarannya
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu membuat pembelian LPG bersubsidi tersebut hanya untuk masyarakat yang sudah terdata.
Khilmi meminta pemerintah tidak gampang mengubah kebijakan. Apalagi, terkait dengan subsidi yang diberikan ke masyarakat.
"Perlu pendistribusian LPG dengan baik karena Pertamina ini kan tinggal melaksanakan apa yang ada diperintahkan oleh pemberian, penjualan LPG subsidi, jadi itu yang harus dipikirkan bersama antara pemerintah dengan yang diberi tugas nanti masyarakat nanti sulit mendapatkan LPG aturannya udah diganti pakai KTP pakai ini padahal selama ini kan belum tentu orang yang beli LPG," ungkap Khilmi saat Kunjungan Kerja Spesifik di Jawa Timur, belum lama ini. (*)