TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap terduga pelaku pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Tiga terduga pelaku pencurian kabel PLN yakni A, M dan A. Mereka diamankan petugas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Menggala, Rabu 30 Agustus 2023 malam.
Penangkapan para terduga pelaku pencurian kabel PLN tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
"Benar, saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan mendalam," kata AKP Wido, Kamis 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Lagi Ngefly, Dua Warga Tulang Bawang Gak Sadar Diciduk Polisi
Dilanjutkannya, dalam kasus ini pihaknya mengakui akan segera melaksanakan gelar perkara terkait pasal yang akan disangkakan.
Dalam kasus ini, selain ketiga terduga pelaku pencurian, aparat kepolisian juga menyita barang bukti 1 unit mobil pick up dengan nomor polisi BE 8676 BL dan kabel PLN sepanjang 300 meter.
Saat dilakukan penangkapan, ketiga terduga pelaku hendak membawa kabel PLN tersebut menuju kota Bandar Lampung untuk kemudian dijual.
Para terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Ketiganya terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)